Dinas Pendidikan Terbitkan Aturan Sekolah di Jakarta Tidak Boleh Adakan Rapat Saat Jam Efektif


Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menerbitkan surat edaran 
tidak boleh mengurangi atau mengganggu jam belajar meskipun adanya rapat disekolah, Selasa (28/11/2023)




Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran larangan bagi sekolah melaksanakan rapat saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Surat edaran diterbitkan buntut murid SD di Jakarta kepergok dipulangkan saat jam belajar karena ada rapat.



Susilo menuturkan apabila guru ada kegiatan seperti rapat, tidak boleh mengurangi jam belajar siswa. Dia mengatakan rapat boleh dilakukan setelah jam belajar selesai.



"Saya buat edaran hari ini, ke sekolah-sekolah untuk itu, untuk melayani KBM sesuai kalender pendidikan, sesuai ketentuan yang ada. SD masuk jam berapa, SMP masuk jam berapa," tutur Susilo 

 

Apabila ada kondisi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah menurut Susilo perlu ada izin dari sejumlah pihak. Mulai dari pengawas hingga suku dinas pendidikan.

 

"Tetapi kalau ada kondisi tertentu yang memang tidak memungkinkan anak itu belajar sekolah, maka harus seizin pengawas, pemilik, dan juga Sudin dan wajib mengganti," jelas Susilo.

 

Melansir dari detik.com, surat edaran diterbitkan bermula terungkap ketika Heru Budi tengah melakukan peninjauan ke Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2023) pagi lalu. Heru awalnya mendapati sejumlah siswa pulang sekolah pada pukul 08.30 WIB.



Anak-anak itu tampak berebutan ingin salim ke Heru Budi. Gurbernur DKI Jakarta, lantas meladeni permintaan para anak satu per satu sambil membagikan topi dan kontak pensil. Dia juga bertanya kepada anak-anak itu mengapa tidak pergi ke sekolah. Sebab, seyogianya pukul 08.30 WIB proses belajar mengajar masih berlangsung.



"Kenapa di sini, kok nggak sekolah?" tanya Heru kepada para siswa.

"Sekolah, Pak, sudah pulang, Pak," jawab para siswa bersamaan.

"Kok sudah pulang?" tanya Heru Budi lagi.

"Gurunya rapat, Pak" jawab para siswa.



Terkejut dengan jawaban siswa, Heru lantas menghentikan langkahnya. Dia tampak mengeluarkan ponselnya untuk menelepon seseorang.



Belakangan diketahui bahwa yang ditelepon Heru adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo. Dalam telepon itu, Heru meminta Purwosusilo memanggil Kepala SDN 09 Tanah Tinggi, Johar Baru.



"SD 09 Tanah Tinggi Johar Baru ya, anaknya disuruh pulang. Jam berapa ini, jam setengah sembilan, disuruh pulang karena ibunya mau rapat. Nggak benar, ditegur, telepon sekarang," kata Heru.



Alasan Kepsek Pulangkan Siswa Pagi Hari: Persiapan Penilaian Kerja
Diketahui, kepala SD tersebut ternyata memulangkan siswa lebih cepat karena hendak melakukan rapat persiapan penilaian kepala sekolah. Purwosusilo mengatakan rapat itu digelar untuk persiapan penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian itu rencananya dilakukan Jumat lalu.



"Hasilnya untuk klarifikasi benar bahwa kepala sekolah memulangkan anaknya lebih awal dari jam seharusnya," ujar Purwosusilo.



"Jadi penilaian kepala sekolah itu terkait dengan performanya sekolah kayak apa, kemudian administrasinya seperti apa," sambungnya.



Purwosusilo menegaskan memulangkan siswa demi rapat tidak boleh terjadi. Dia mengatakan kepala SD tersebut telah diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.



"Dalam rangka pembinaan, kami berikan peringatan. Dan juga membuat surat pernyataan jika nanti ternyata setelah diberikan peringatan ternyata kelalaian atau kesengajaan melakukan lagi, ya baru kita proses secara hukuman disiplin," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama