Otomotif - Saat mengemudi mobil dijalan Tol kita sering mengalami mobil didepan kita melaju pelan secara statis di lajur kanan yang seharusnya dilalui dengan kecepatan yang ditentukan atau laju untuk mendahului kendaraan, kondisi prilaku pengemudi ini disebut pengemudi Lane Hogger.
Lane Hogger di jalan tol dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas diawali adanya pengemudi melaju pelan secara statis pada lajur kanan yang seharusnya untuk lajur mendahului atau laju kendaraan dengan kecepatan tinggi yang telah di tentukan sehingga mengganggu jarak pandang kendaraan dibelakang
Lane Hogger adalah pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat. Biasanya dilakukan karena melihat lajur kanan yang kosong sehingga tidak mau menggunakan lajur tengah atau kiri. Risiko ditabrak dari belakang sangat besar jika kamu memaksakan menjadi Lane Hogger.
Lane Hogger sering ditemui pada pengemudi yang melajukan kendaraannya secara statis di lajur kanan jalan tol?
Atau secara sadar dan tidak, mungkin malah Anda sendiri yang pernah melakukan tindakan seperti itu di jalan bebas hambatan?
Jika ya, itulah yang disebut Lane Hogger.
Lane Hogger merupakan prilaku kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan dan tidak menambah kecepatannya.
Lane Hogger sangat membahayakan pengendara lain, menyebabkan kecelakaan dan sangat mengganggu lalu lintas. Karena itulah Lane Hogger sangat dilarang.
Perlu diingat bahwa lajur paling kanan jalan tol dibuat hanya bagi kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Sehingga, pengemudi yang berada di lajur paling jalan tol kanan harus segera kembali ke lajur awal setelah menyalip atau mendahului kendaraan lain.
Bagaimana jika Anda bertemu pengemudi Lane Hogger di jalan tol?
Anda jangan melakukan tindakan yang membahayakan Lane Hogger. Hal pertama yang bisa dilakukan adalah Anda disarankan memberikan isyarat lampu kedip atau membunyikan klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Hal kedua, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara, jika keadaan Lane Hogger masih belum berubah.
Perlu diingat pula bahwa ketika berada di jalan tol, pengendara harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Tiindakan berkendara Lane Hogger melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2 dijelaskan bahwa:
Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) menjelaskan bahwa:
Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Itu sekilas tentang pengertian dan bahaya Lane Hogger di jalan tol!
Posting Komentar