Kabupaten Bekasi - Bea Cukai Bekasi melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Rabu (6/12). Barang yang dimusnahkan berupa 4.163.812 batang rokok dan sebanyak 466.22 liter minuman keras ilegal.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari Purwarkarta Jawa Barat.
Kepala Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2023.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan seluruh Stakeholder terkait di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkap Yanti.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium.
Posting Komentar