UMK Kota Bekasi Naik 14,02%, Kabupaten Naik 13%


Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi diputuskan bersama sebesar Rp 5.881.434. Keputusan tersebut diambil secara tripartit, pengusaha, buruh dan pemerintah daerah.

Keputusan angka UMK Kota Bekasi 2024 disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupah Kota (DPKO) Kota Bekasi Abdul Haris. Ia mengatakan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen dari sebelumnya.


Seperti diketahui, UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248 dan tahun 2024 akan naik sebesar 14,02% sehingga menjadi Rp 5.881.434


Keputusan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 tersebut tertuang dalam surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek, Kamis, 23 November 2023.

“14,02 persen, sudah sign (ditandatangani),” kata Abdul Haris Anggota DPKO Dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Menurut Haris, surat rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 telah ditandatangani Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad malam kamis kemarin.


Dirinya menjelaskan, nantinya rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar,” kata Abdul Haris.

Sementara itu UMK Kabupaten Bekasi naik sebesar 13%. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan upah minum kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 13,99 persen dari Rp 5.137.575,44 menjadi Rp 5.856.324. Rekomendasi itu disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Melalui surat nomor TK.04.03/10398/Disnaker, tertera bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi sudah mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan usaha di wilayah Kabupaten Bekasi. Rekomendasi UMK tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama