Pembatasan dan seleksi penggunaan pelat nomor khusus kendaraan bermotor peruntukan dinas mulai digalakkan Korps Lalulintas (Korlantas) Polri guna mengurangi pemalsuan pada kendaraan dengan harga miliaran melalui perubahan kode RF menjadi ZZ.
Direktur Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam situs resmi Korlantas Polri, bahwa kendaraan bermotor peruntukan dinas yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi dan banderol sangat mahal, tidak diperkenankan menggunakan pelat nomor khusus ZZ perubahan dari RF.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Pemakaian pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan menjadi acuan
Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan perihal mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Pemberlakuan kendaraan dinas pada kode-kode pelat nomor khusus dengan mengubah kode huruf terakhir pelat nomor dari yang sebelumnya RD dan QH, diubah menjadi ZZ. Proses registrasi pelat nomor khusus ini juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Posting Komentar