Anggota Polisi Menyamar Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berujung Dituntut Hukuman Pidana Mati


Lampung Selatan, fokus1news -  Beranikan diri menyamar sebagai kurir narkoba jaringan internasional Freddy Pratama yang sulit ditangkap, mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami berujung dituntut hukuman mati dalam persidangan.

Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami dalam Pleidoi surat tangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ali Butho kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang,

Terdakwa sengaja terlibat untuk membongkar jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Ali, Rabu siang.

Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.

"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.

Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.

"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.

Dalam Berita sebelumnya, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. 

Andri yang merupakan alumni Akpol 2012 ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama