Kakorlantas : Polisi Lalu Lintas Bertanggung Jawab Mengeluarkan SIM Kepada Pengendara Atas Kompetensi Undang-undang Lalulintas


Jakarta, fokus1news -  Inspektur Jendral Aan Suhanan memberikan arahan kepada personil Korlantas Polri untuk bertindak dan berprilaku sesuai dengan amanat undang-undang dengan memberikan kompetensi dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara.

Arahan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat memimpin kegiatan apel pagi yang bertempat di Lapangan Gedung Djayusman Korlantas Polri, Cawang, Jakarta dengan bertindak sebagai inspektur apel.

“Diberikan izin untuk pakai motor, mobil di jalan karena sudah kompeten. Jadi, dengan ujian ini tolong ini betul-betul dilaksanakan di lapangan. Artinya kita bertanggungjawab atas kompetensi yang dapat mengemudi di jalan,” ujar Kakorlantas, Senin (5/2/2023).

Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa polantas juga bertanggung jawab atas kompetensi para pengemudi kendaraan bermotor agar tidak terjadi potensi kecelakaan di jalan.

“Kalau orang tidak berkompeten diberikan Surat Izin Mengemudi artinya kita, saya, dan teman-teman yang ada di depan sekalian berkontribusi untuk mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Pada apel tersebut Kakorlantas juga mengapresiasi dan memberikan selamat kepada polantas berprestasi yang meraih pin emas Kapolri atas dedikasinya dalam menyusun buku panduan latihan ujian teori SIM A dan SIM C.

Turut hadir antara lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Pol Wisnu Putra dan PJU Korlantas lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama