Cari Tempat Layanan SIM Keliling Kota Bogor


Bogor Kota, fokus1news -  Pelayanan perpanjang SIM A dan C bagi anda warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.

Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis 21 Maret 2024 berlokasi di Mall Boxies Tajur, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Layananan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.

Satpas Polresta Bogor Kota juga selalu buka setiap harinya untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.


Syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :

Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpel Pol.

Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Membawa SIM asli yang masih berlaku.

Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh Aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama