Jakarta, Fokus1news - Pengadilan Tinggi Negeri Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ) menolak permohonan banding mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak, sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, di lansir dari laman resmi PT DKJ, Kamis (14/3/2024).
'Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKJ
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang pada Kamis 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT Daerah Khusus Jakarta.
Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKJ Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Dalam amar putusan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10 miliar subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU , Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Bahkan, keduanya melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak tahun 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu rekan Mario yakni Shane Lukas juga ditolak kasasinya dan tetap dipenjara 5 tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dalam Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Perkara diputus Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.
Posting Komentar