Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan, saat mengunjungi lokasi kecelakaan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” harap Rivan.
Dia menyampaikan, dari 12 jenazah korban yang telah dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” terang Rivan.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi.
Baik bagi masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Insiden bermula saat kendaraan GranMax yang mengarah ke Cikampek di lajur contraflow diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan.
Kecelakaan terjadi usai bus dari arah Cikampek tidak bisa menghindar hingga menabrak GranMax. Kemudian mobil Toyota Rush turut menabrak bus dan GranMax yang berada di depannya.
"Ini diduga kecepatan dari GranMax itu melebihi 100, diduga ya, itu hasil teknologi kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29.
Dari hasil olah TKP, polisi menduga mobil GranMax itu melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Selain itu, dari hasil olah TKP juga tidak ditemukan ada jejak pengereman.
Posting Komentar