Jasa Raharja Indonesia Berikan Santunan Usai Polisi Berhasil Indentifikasi Korban Tewas Dan Penyebab Kecelakaan KM 58


Tol Japek KM 29, Fokus1news - Indentitas korban tewas Kecelakaan KM 58 yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek telah di ketahui dan diberikan santunan oleh pihak Jasa Raharja 

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut 11 dari 12 korban tewas kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek lajur contraflow sudah teridentifikasi.

"Laporan Dokkes dari 11 itu sudah teridentifikasi," kata Aan di Command Center KM 29, Selasa (9/4).

Menurut Aan ada dua jenazah korban yang akan diserahkan ke pihak keluarga. Ia berharap seluruh korban yang telah teridentifikasi juga bisa diserahkan ke keluarga hari ini.

"Mungkin setelah itu proses administrasi mungkin hari ini mudah-mudahan 11 ini sudah bisa diserahkan ya," lanjut Aan.

Ditempat terpisah Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, pemberian santunan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan, saat mengunjungi lokasi kecelakaan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” harap Rivan.

Dia menyampaikan, dari 12 jenazah korban yang telah dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” terang Rivan.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi.

Baik bagi masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

Insiden bermula saat kendaraan GranMax yang mengarah ke Cikampek di lajur contraflow diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan.

Kecelakaan terjadi usai bus dari arah Cikampek tidak bisa menghindar hingga menabrak GranMax. Kemudian mobil Toyota Rush turut menabrak bus dan GranMax yang berada di depannya.

"Ini diduga kecepatan dari GranMax itu melebihi 100, diduga ya, itu hasil teknologi kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29.

Dari hasil olah TKP, polisi menduga mobil GranMax itu melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Selain itu, dari hasil olah TKP juga tidak ditemukan ada jejak pengereman.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama