Komisi III DPR RI Tanggapi Laporan Pengguna Transaksi Judi Online Dalam Data Keuangan Sejumlah Pejabat Yang Ditemukan Oleh PPATK


Jakarta, Fokus1news -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sejumlah transaksi rekening keuangan milik anggota DPR RI terlibat daring permainan Judi Online yang di sampaikan dalam Rapat Kerja (26/6/2024) di gedung DPR RI, Jakarta.

Judi Online melibatkan anggota DPR RI yang di sampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat paparan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI menjadi momok respon salah satu kesimpulan hasil rapat.

Hasil laporan data penelusuran rekening keuangan dengan transaksi Judi Online yang di temukan PPATK menjadi prioritas penertiban penyakit yang merugikan masyarakat 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 


Pernyataan ini ia ungkapkan, menanggapi laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online. Dia meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.

 

"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi (judi online) di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," paparnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, 

Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Menurutnya, Judi Online bandar maupun pemain bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.

 

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.

 

Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain Judi Online. 

Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi. "PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," kata dia. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama