Fokus1news, Jakarta - Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor temui Kejaksaan Negeri (Kejari) usai dugaan kasus korupsi dana BOS Kabupaten Bogor dengan nilai setengah triliun rupiah lebih.
Seluruh Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Disdik , itu menghadiri undangan untuk mendapatkan penyuluhan terkait pengelolaan dana BOS dari Kejari setempat atas inisiasi Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor.
Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menuturkan bahwa penyuluhan hukum ini dilakukan agar mereka tidak melakukan penyelewengan pengelola dana BOS.
"Kami tak ingin terjadi lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS baik yang disengaja atau tidak disengaja, oleh karena itu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kami melakukan penyuluhan hukum kepada 106 Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan," tutur Suryanto putra kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan selain Kepsek SMPN, jajarannya juga bakal menghadirkan Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam giat penyuluhan hukum.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini untuk mencegah terjadinya lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS, baik di jenjang pendidikan SMPN maupun SDN," jelas Yogi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki menerangkan bahwa jajaran adhyaksa mensupport keinginan Pemkab Bogor yang tidak mau ada atau terjadi lagi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Posting Komentar