Fokus1news, Jakarta Timur - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AAW sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. AAW menganiaya istrinya, yakni RNA, hingga tewas di kediamannya di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah 15 tahun penjara," kata Ary di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
"Saat ini Tersangka ditahan oleh penyidik PPA Polres Jaktim," jelasnya.
Ary menjelaskan tersangka menganiaya istrinya karena cemburu dan menuding istri hamil dari hasil perselingkuhan. Namun Ary menegaskan korban tidak dalam kondisi hamil.
"Kondisi korban sudah dipastikan tidak hamil karena memang tuduhan awal dari Tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain, tapi hasil pemeriksaan korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil, dan juga handphone yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami tega menganiaya hingga membunuh istrinya. Diketahui suami tersebut adalah seorang pegawai PT KAI.
Posting Komentar