Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Motif Dan Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis


Fokus1news, Jakarta -  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka AP (27) sebagai pemeran pria dalam video syur Audrey Davis telah beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AP melakukan perekaman itu tanpa seizin Audrey.

“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin Saksi AD,” ungkap Ade Ary, Senin (12/10/2024).

Lebih lanjut Ade Ary menambahkan bahwa Audrey dalam kasus tersebut merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2024.

“Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang memuat kesusilaan,” ucap Ade Ary.

Adapun Pasal yang disertakan dalam pelaporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana,” terangnya.

“Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarkanluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.

“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bertemakan kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka melakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” katanya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unit flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.

Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama