Fokus1news, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tersangka berinisial MW (Meirizka Widjaja) yang merupakan ibu kandung dari terpidana kasus pembunuhan tersebut.
Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur di periksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar
Penyidik Kejagung menetapkan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Posting Komentar