Fokus1news, Cikarang. - Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi meringkus empat begal motor berinisial AM (26), AR (21), NA (27), dan AW (21) yang beraksi 1 Desember 2024 di Kampung Jagawana RT 01/ 03 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Inspektur dua (Ipda) Polisi Yayan Sopian mengatakan pihaknya telah meringkus empat begal motor yang meresahkan di wilayah Sukatani, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Para pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekitar jam 00:30 di Jalan Raya Kampung Jagawana Rt 01 Rw 03 Desa Sukarukun Sukatani, korban atasnama ARIS RUSLIANA yang pada waktu itu Pulang Kerja.” Ungkap Ipda Polisi Yayan Sopian.
Menurut Ipda Polisi Yayan Sopian mengatakan, di wilayahnya memang kerap terjadi aksi begal motor.
Terbaru pada 4 Desember 2024 ada warga menjadi korban begal motor hingga mengalami luka akibat senjata tajam celurit di Jalan Raya Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani.
"Jajaran kami terus patroli antisipasi begal itu sampai akhirnya tim bersama warga menangkap tiga begal," katanya pada Minggu (8/12/2024).
Tiga begal yang ditangkap pada Rabu (4/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Hasil pemeriksaan ternya para pelaku ini yang begal korban pada akhir November lalu.
Lalu, dari hasil pengembangan keterangan para pelaku, lanjut Yayan, penyidik menangkap satu pelaku lainnya berinisial AM alisa Jinggon di kontrakannya Kampung Tanah Baru, Desa Cikarang Baru, Cikarang Utara.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan dua senjata tajam jenis celurit," ucapnya.
Para tersangka dikenalan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Posting Komentar